
Tata Cara Mengajukan Kerja Praktek (KP)
1. Periksa Syarat dan Ketentuan
Sebelum mengajukan KP, pastikan Anda memenuhi syarat yang ditetapkan oleh program studi atau fakultas:
- Telah menyelesaikan jumlah SKS tertentu (misalnya 80 SKS)
- Telah mengambil mata kuliah yang relevan
- Memiliki IPK minimal sesuai ketentuan
- Memahami pedoman Kerja Praktek dari SIAKAD atau situs resmi prodi
2. Persiapkan Dokumen dan Proposal KP
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan KP:
- Surat Pengajuan KP ke Ketua Prodi atau dosen pembimbing
- Proposal KP yang berisi latar belakang, tujuan, metodologi, dan tempat pelaksanaan
- CV (Daftar Riwayat Hidup)
- Transkrip Nilai dan KRS terbaru
3. Konsultasi dengan Dosen Pembimbing
Sebelum mengajukan, konsultasikan rencana KP Anda ke dosen pembimbing untuk mendapat masukan dan persetujuan awal. Dosen juga akan memastikan apakah Anda memenuhi syarat akademik.
4. Ajukan Permohonan KP
Setelah semua dokumen lengkap dan mendapat persetujuan dosen pembimbing:
- Isi formulir pengajuan KP (jika tersedia)
- Serahkan proposal, surat pengajuan, CV, dan dokumen lain ke administrasi prodi atau fakultas
5. Verifikasi dan Persetujuan
Prodi atau fakultas akan memverifikasi kelengkapan berkas dan kesesuaian proposal. Jika disetujui, Anda akan menerima:
- Surat izin pelaksanaan KP
- Surat pengantar ke perusahaan/instansi tempat KP
6. Laksanakan KP di Perusahaan/Instansi
Setelah mendapatkan surat izin, Anda dapat mulai melaksanakan kegiatan Kerja Praktek sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Selama pelaksanaan:
- Ikuti program pelatihan atau pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan/instansi.
- Laporkan kemajuan kegiatan Anda secara berkala kepada dosen pembimbing.
7. Laporan KP dan Sidang
Setelah menyelesaikan masa KP, Anda diwajibkan menyusun laporan akhir. Laporan ini mencakup:
- Deskripsi kegiatan selama KP
- Hasil dan kontribusi terhadap perusahaan atau instansi
- Refleksi atau pembahasan pengalaman KP
Laporan tersebut akan diajukan ke dosen pembimbing untuk dinilai. Biasanya Anda juga harus mengikuti sidang KP sebagai bagian dari proses evaluasi.
8. Penilaian dan Pengesahan
Setelah sidang selesai dan laporan Anda diterima:
- Laporan KP akan disahkan oleh dosen pembimbing atau penguji
- Anda akan memperoleh nilai resmi untuk mata kuliah Kerja Praktek
- Nilai ini akan masuk dalam transkrip dan dihitung dalam IPK
0 Komentar untuk"Tata Cara Mengajukan Kerja Praktek (KP)"